Jenis Lisensi dalam Desain Grafis

Sebagai seorang graphic designer ada hukum dan etika yang dalam mendesain harus kamu patuhi. Biasanya dalam bentuk license atau lisensi.

Dapatkan notifikasi ke email kamu setiap kali ada tulisan baru. GRATIS.

Subscription Form

Tidak semua gambar, foto atau resource yang kamu temui di internet bisa kamu pakai sebebas-bebasnya. Ada yang berbayar, ada yang tidak boleh dipakai untuk kepentingan komersial, bahkan ada yang tidak boleh dipakai sama sekali.

Font License

Yang pertama ada open font license atau open-source font. Font dengan lisensi ini benar-benar bebas bisa dipakai tanpa harus memberi kredit dan boleh dipakai baik untuk penggunaan pribadi maupun komersial.

Contohnya adalah google font dan adobe font. Kamu boleh membagikan font yang kamu pilih dengan klien.

Untuk adobe font sendiri kamu harus punya akun Adobe creative cloud untuk mengakses dan menggunakan Adobe font.

Tidak semua font itu gratis, banyak juga font berbayar yang perlu kamu beli sebelum kamu bisa digunakan. Penggunaan lisensi yang bisa kamu beli juga beragam.

Misalnya di tipografi.com atau defont.com.

Semua font yang ada di situ harus kamu beli license nya, dan harganya pun berbeda-beda tergantung penggunaannya.

Saat menemui font gratis di internet, kamu tetap harus perhatikan dulu keterangan di setiap font. Meskipun dinyatakan free, free yang dimaksud bisa jadi hanya untuk penggunaan pribadi.

Di dafont sendiri ada keterangan yang menjelaskan terkait font itu 100% gratis bahkan untuk keperluan komersil sekalipun, atau kamu perlu bayar untuk memberikan donasi kepada pembuat font.

Misalnya untuk font bebas neue. Karena license nya public domain, maka font bebas neue bisa bebas digunakan untuk keperluan pribadi maupun komersial.

Image License

Untuk image juga ada banyak macamnya. Sebenarnya kuncinya adalah Jangan lupa baca license yang tertera di masing-masing foto. Beberapa jenis license juga perlu kamu ketahui.

1. Public domain

Lisensi public domain memungkinkan kamu menggunakan gambar dengan gratis dan bebas baik untuk pribadi maupun komersial.

Public domain merupakan lisensi untuk semua image yang tidak mempunyai hak cipta dan tidak dilindungi oleh undang-undang.

2. Royalty-free

Dengan license ini hanya cukup dibayar sekali dan dapat digunakan dengan bebas untuk berbagai keperluan. Lisensi ini biasanya paling sering digunakan.

3. Royalty-free Extended

Mirip dengan royalti-free license, namun Extended license juga mengatur jumlah penggunaan image dalam skala besar, seperti pembuatan marcendais atau produk.

4. Right manage

Image dengan license ini dapat dibeli namun penggunaannya terbatas. Biasanya jumlah penggunaannya dibatasi, dan jika sudah melewati batas kamu harus membayar lagi.

5. Editorial use license

Image ini sifatnya tidak dapat dibeli untuk digunakan sebarangan, karena didalamnya terdapat brand atau event yang sifatnya terbatas. Sehingga pemakaiannya juga terbatas untuk media seperti koran, dan berita.

6. Creative commons

Image yang diciptakan oleh seseorang atau kelompok yang dapat digunakan secara gratis dan luas dengan konsep berbagi.

Untuk license creative commons ini masih banyak jenisnya. Kamu harus cek lagi di masing-masing foto terkait jenis lisensi creative common yang bisa digunakan.

Berikut ini adalah jenis-jenis license creative commons

Creative commons license explainer
Creative commons license explainer
Creative commons
Creative commons

Untuk foto dengan jenis license creative commons “Zero” itu sama dengan public domain alias kamu bebas untuk menggunakan baik itu untuk keperluan personal maupun komersial.

Kesimpulannya adalah perhatikan license baik itu untuk font ataupun image. Dimana dapat digunakan dengan gratis untuk keperluan komersial atau harus dibeli dengan berbagai persyaratan.

Baca Juga:  Cara Menggunakan Skala Dalam Desain Grafis

Tinggalkan komentar

8 + 13 =

Add your first comment to this post

Website ini menggunakan theme generatepress premium and layanan hosting di webnesia.co.id.

GeneratePress Premium
Webnesia