Aturan Promosi Akuntan dan Konsultan Pajak: Batasan Etika yang Wajib Dipahami

Boleh beriklan atau tidak? Batas promosi akuntan dan konsultan pajak menurut kode etik dan PMK 55/2026, contoh kalimat aman, dan cara menampilkan bukti.

Akuntan dan konsultan pajak boleh mempromosikan jasanya, tetapi cara menampilkannya diatur kode etik masing-masing profesi. Batasan untuk konsultan pajak lebih ketat, dan pelanggarannya bisa berujung pada pembekuan izin.

Aturan yang ada mengatur bagaimana profesi ditampilkan, bukan melarang profesi untuk tampil.

Isi artikel ini merupakan panduan umum, bukan nasihat hukum.

Akuntan dan Konsultan Pajak Boleh Promosi, tetapi Batasnya Berbeda

Timbangan dan materi iklan

Aturan Mengatur Cara, Bukan Melarang

Kode Etik Akuntan Indonesia tidak melarang akuntan melakukan promosi. Aturan P115.2 mengatur cara memasarkan jasa, bukan melarang pemasarannya.

Jika masih ragu, aturan 115.2-A1 menganjurkan akuntan berkonsultasi dengan asosiasi. Dengan begitu, keputusan soal materi promosi tidak hanya didasarkan pada asumsi pribadi.

Bagaimana dengan Konsultan Pajak?

Untuk konsultan pajak, ketentuannya berbeda. Kode Etik IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) 2019 Pasal 6 melarang iklan yang semata-mata ditujukan untuk mendapatkan pelanggan, termasuk papan nama yang dianggap berlebihan.

Teks aturannya tidak menjelaskan secara tegas di mana batas “semata-mata”. Karena itu, tafsirnya perlu dikonfirmasi ke bidang etik asosiasi. Jika kamu tergabung di asosiasi lain, kode etik asosiasi itulah yang berlaku.

Empat Prinsip dalam Materi Promosi

Apa pun bentuk materinya, ada empat prinsip yang perlu dijaga:

  • Jujur dan tidak berlebihan.
  • Tidak merendahkan pihak lain dan tidak membuat perbandingan tanpa bukti.
  • Tidak menjanjikan hasil kepada calon pelanggan.
  • Menjaga kerahasiaan klien.

Secara umum, materi yang bersifat informatif dan edukatif relatif aman bagi semua profesi. Contohnya, informasi tentang siapa kantormu, izin yang dimiliki, layanan yang ditawarkan, dan lokasi kantor.

Khusus konsultan pajak, rencana iklan berbayar sebaiknya ditanyakan dulu ke asosiasi. Hal ini berlaku untuk iklan di media massa maupun platform digital.

Aturan Mana yang Berlaku: Akuntan Publik, Akuntan Beregister, atau Konsultan Pajak

Tiga profesi ini punya dasar izin dan kode etik yang berbeda. Karena itu, pihak yang menilai dan menegakkan aturan promosinya juga tidak selalu sama.

Sertifikat dan pilar hukum.
Profesi dan kantorDasar izin atau registrasiKode etik yang mengikatPenegak
Akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP)Izin Menteri Keuangan berdasarkan UU 5/2011. Jasa asurans (jasa pemberi keyakinan seperti audit) hanya boleh dikerjakan akuntan publik.Kode Etik Profesi Akuntan Publik (IAPI)IAPI dan Kemenkeu [V3]
Akuntan beregister, akuntan berpraktik, Kantor Jasa Akuntan (KJA)Register Negara Akuntan dan izin KJA berdasarkan PMK 216/PMK.01/2017. KJA tidak boleh memberikan jasa asurans. [V5]Kode Etik Akuntan Indonesia (IAI)IAI dan Kemenkeu [V3]
Konsultan pajak, Kantor Konsultan PajakIzin Konsultan Pajak tingkat A, B, atau C dan izin kantor berdasarkan PMK 55/2026.Kode etik asosiasi tempat menjadi anggota, misalnya IKPIAsosiasi dan Kemenkeu, melalui Direktur Jenderal yang membidangi profesi keuangan [V3]

Akuntan Publik dan Akuntan Beregister: Kode Etik Akuntan Indonesia

Dalam kegiatan pemasaran, akuntan wajib menyampaikan informasi secara jujur. Kode etik ini melarang dua hal.

Pertama, pernyataan yang berlebihan tentang jasa, kualifikasi, atau pengalaman. Kedua, merendahkan pihak lain atau membandingkan hasil kerja pihak lain tanpa bukti.

Kode etik ini disusun bersama oleh IAI, IAPI, dan IAMI (Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia). IAPI kemudian menerbitkannya sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Khusus akuntan publik, ada lapisan tambahan berupa ketentuan independensi untuk klien audit.

Konsultan Pajak: Kode Etik Asosiasi dan PMK 55/2026

PMK 55/2026 berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK 111/2014. Pasal 24 mewajibkan konsultan pajak menjadi anggota asosiasi terdaftar serta mematuhi kode etik asosiasi tersebut.

Dengan begitu, pelanggaran kode etik juga menjadi urusan regulator. Rincian sanksinya ada di bagian pertanyaan yang sering diajukan.

Kode Etik IKPI memuat beberapa larangan yang berkaitan dengan promosi:

  • Iklan yang semata-mata ditujukan untuk mendapatkan pelanggan, serta papan nama yang berlebihan (Pasal 6).
  • Merebut klien teman seprofesi (Pasal 6).
  • Membiarkan orang yang bukan konsultan memperkenalkan diri sebagai konsultan (Pasal 6).
  • Memberikan jaminan kepastian atas penyelesaian pekerjaan (Pasal 4).
  • Menyiarkan keberatan terhadap rekan seprofesi melalui media massa (Pasal 5).

Selain itu, PMK 55/2026 Pasal 30 menambahkan satu larangan, yaitu memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien.

Jika Satu Orang Merangkap Dua Profesi

Sebagian praktisi menjalankan dua peran sekaligus, misalnya sebagai akuntan beregister dan konsultan pajak. Dalam kondisi itu, materi promosi harus mengikuti aturan yang lebih ketat dari keduanya.

Kode Etik Akuntan Indonesia (100.3-A1) memang mengharuskan akuntan mengikuti ketentuan yang lebih ketat.

Andaikan salah satu konsultan di kantor Denpasar juga akuntan beregister, dan jasa pembukuan ditampilkan di halaman yang sama dengan jasa pajak. Artinya, batasan iklan konsultan pajak ikut berlaku pada halaman tersebut.

Kalimat Promosi yang Melanggar dan Versi yang Lebih Aman

Daftar centang dan silang

Kalimat promosi yang berisiko umumnya masuk ke empat jenis:

1. Janji Hasil

Kode etik melarang jaminan kepastian, dan janji semacam itu juga bisa dianggap pernyataan berlebihan. Karena itu, ganti janji dengan penjelasan proses atau bentuk pendampingan.

  • “Dijamin lolos pemeriksaan pajak.” Kode Etik IKPI melarang jaminan kepastian penyelesaian pekerjaan. Lebih aman: “Mendampingi selama pemeriksaan pajak, dari persiapan dokumen sampai pembahasan akhir.”
  • “Restitusi pasti cair.” Restitusi ditentukan oleh otoritas, bukan konsultan. Lebih aman: “Membantu menyiapkan permohonan restitusi beserta dokumen pendukungnya.”

2. Klaim Berlebihan tentang Kualitas dan Pengalaman

Klaim seperti “terbaik di Bali”, “paling berpengalaman”, atau jumlah klien tanpa catatan pendukung perlu dicek. Masalahnya bukan sekadar pilihan kata, tetapi apakah klaim itu bisa dibuktikan.

Ganti dengan fakta yang bisa diverifikasi, seperti layanan yang diberikan atau pengalaman yang punya dokumentasi.

  • “Konsultan pajak terbaik di Bali.” Ini superlatif yang tidak bisa dibuktikan. Lebih aman: “Melayani pajak dan pembukuan UMKM di Denpasar sejak (tahun berdiri).”

3. Perbandingan yang Merendahkan

Contohnya sindiran seperti “konsultan abal-abal” atau pernyataan yang menyindir petugas pajak. Daripada membandingkan, jelaskan bagaimana kantormu bekerja.

Dengan begitu, pembaca tetap mendapat informasi tanpa perlu menyerang pihak lain.

  • “Lebih teliti dari kantor lain.” Ini perbandingan tanpa bukti terhadap hasil kerja pihak lain. Lebih aman: “Setiap SPT diperiksa dua orang sebelum dilaporkan.” Pakai kalimat ini hanya jika memang begitu prosesnya.

4. Kesan Rekayasa, Kedekatan, dan Istilah yang Rancu

Kalimat jenis ini sebaiknya dihapus atau diganti dengan nama layanan yang tepat dan mudah dipahami.

  • “Bayar pajak serendah mungkin, bisa nol.” Kalimat ini mengesankan rekayasa, dan PMK 55/2026 melarang menerima permintaan rekayasa. Lebih aman: “Memastikan fasilitas pajak yang berhak digunakan sudah dimanfaatkan.”
  • “Punya kenalan di kantor pajak, urusan cepat beres.” Kalimat ini menyiratkan kedekatan dengan petugas dan bertentangan dengan kewajiban bebas benturan kepentingan. Lebih aman: hapus seluruhnya.
  • “Audit pajak gratis.” Istilah ini rancu dengan jasa asurans akuntan publik dan pemeriksaan oleh otoritas. Lebih aman: “Review kepatuhan pajak awal tanpa biaya.”

Ada cara sederhana untuk pemeriksaan awal. Cetak halaman depan website atau materi profil, lalu coret setiap kalimat yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen.

Langkah ini membantu membedakan informasi faktual dari klaim yang berpotensi menimbulkan masalah.

Mulai dari konsultan pajak. Brevet, Surat Keterangan Kompetensi, dan Izin Konsultan Pajak adalah tiga hal yang berbeda. Brevet (sertifikat pelatihan) bukan izin untuk menjalankan profesi.

Sertifikat dan lencana identitas

Berdasarkan PMK 55/2026 Pasal 3, hanya pemegang Izin Konsultan Pajak yang boleh berprofesi sebagai konsultan pajak.

Sertifikat konsultan pajak lama tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama dua tahun, tetapi bukan izin berpraktik (Pasal 60).

Istilah “izin praktik” kini disebut Izin Konsultan Pajak, dan izin yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku.

Sesuaikan Layanan dengan Tingkat Izin

Layanan yang ditawarkan harus sesuai dengan tingkat izin (Pasal 4). Dalam daftar berikut, P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) adalah perjanjian antarnegara mengenai penghindaran pajak berganda.

  • Tingkat A: orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara mitra P3B.
  • Tingkat B: orang pribadi dan badan, kecuali badan PMA (Penanaman Modal Asing), bentuk usaha tetap, dan yang berdomisili di negara mitra P3B.
  • Tingkat C: semua.

Menawarkan jasa di luar tingkat izin berisiko membuat izin dibekukan selama tiga bulan (Pasal 24). Kembali ke kantor Denpasar, halaman “pajak untuk PT PMA dan pemilik villa asing” baru layak dibuat karena kantor ini punya konsultan pajak tingkat C. Nama penanggung jawabnya juga sebaiknya dicantumkan di halaman itu.

Pastikan Sebutan Akuntan Sesuai Izin

Sebutan “akuntan publik” dan “Kantor Akuntan Publik” (KAP) hanya boleh dipakai oleh pihak yang memiliki izin. Orang yang bukan akuntan publik tetapi bertindak seolah-olah akuntan publik dapat terancam pidana berdasarkan UU 5/2011 Pasal 57 ayat 2.

Kantor Jasa Akuntan (KJA) juga tidak menawarkan jasa asurans (jasa pemberi keyakinan) seperti audit atau reviu laporan keuangan.

Untuk gelar, tulis Ak. (Akuntan), CA (Chartered Accountant), CPA (Certified Public Accountant), dan gelar luar negeri secara lengkap sesuai sertifikat. Hindari singkatan yang membuat status atau kualifikasi seseorang menjadi rancu.

Jelaskan Peran Staf dan Nama Kantor

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan soal staf dan nama kantor.

Pertama, staf pembukuan atau pendamping yang bukan konsultan pajak perlu ditulis sesuai peran sebenarnya. Ini juga berlaku bagi yang terdaftar sebagai kuasa wajib pajak (pihak yang diberi kuasa mewakili wajib pajak).

Kode Etik IKPI melarang membiarkan orang yang bukan konsultan memperkenalkan diri sebagai konsultan.

Kedua, nama kantor di website, papan nama, dan profil Google harus mengikuti nama resmi berdasarkan Pasal 17.

Ketiga, halaman tim perlu diperbarui ketika izin seseorang naik tingkat, dibekukan, atau ketika orang tersebut sudah tidak bekerja di kantor.

Calon klien bisa mengecek izin konsultan pajak lewat sistem informasi Kemenkeu, dan mengecek KJA lewat direktori IAI.

Karena itu, informasi di website dan profil Google sebaiknya sama dengan data resmi. Klaim yang tidak cocok akan lebih mudah ketahuan.

Aturan dasarnya adalah kerahasiaan. Informasi dari klien tidak boleh diungkapkan tanpa persetujuan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia subseksi 114 dan Kode Etik IKPI Pasal 4.

Untuk klien perorangan, UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) juga berlaku.

Dokumen aman dengan kunci

Dalam praktiknya, minta persetujuan tertulis yang menyebut secara spesifik informasi apa yang boleh ditampilkan, misalnya nama, kutipan, atau angka. Cantumkan juga di mana informasi itu boleh dipakai.

Perlu diingat, izin menggunakan testimoni tidak otomatis berarti izin menampilkan angka, jadi pastikan keduanya secara terpisah.

Testimoni Anonim

Testimoni harus berasal dari klien yang nyata, dan maknanya tidak boleh diubah. Jika nama klien tidak boleh disebut, pakai label deskriptif yang tidak membuat identitasnya mudah ditebak.

Contohnya, “Pemilik usaha kuliner, Denpasar” lebih aman daripada “pemilik kafe dua cabang di (nama jalan)”.

Samarkan identitas klien dan tampilkan angka dalam bentuk rentang atau persentase. Setelah itu, jelaskan tiga bagian utama: masalah, proses, dan hasil. Di bagian akhir, tambahkan catatan bahwa hasil setiap wajib pajak dapat berbeda.

Hindari kasus yang masih berjalan, seperti pemeriksaan pajak, keberatan (sanggahan atas ketetapan pajak), atau banding (upaya hukum lanjutan). Hal ini tetap berlaku meskipun identitas klien sudah disamarkan.

Untuk format dan penempatan testimoni di website, baca panduan cara menampilkan testimoni ketika nama klien tidak boleh disebut.

Ulasan Google dan Balasannya

Kantor boleh meminta klien memberi ulasan. Yang perlu dijaga adalah balasan terhadap ulasan itu. Jangan mengonfirmasi jenis layanan, masalah pajak, atau hubungan kontrak dengan pengulas.

Bahkan jika klien sudah menulis detailnya sendiri, balasan kantor sebaiknya tetap bersifat umum. Perbandingannya sederhana:

  • Membuka detail: “Senang bisa membantu menyelesaikan keberatan pajak PT Bapak.”
  • Netral: “Terima kasih atas ulasannya, senang bisa membantu.”

Batas Etika di Website, Google Maps, Media Sosial, dan Konten Edukasi

Prinsip dasarnya tetap sama. Namun, penerapannya menyesuaikan tempat kamu menampilkan informasi atau menawarkan jasa.

Ilustrasi desain web multifaset

Website dan Profil Google

Di website dan profil Google, utamakan informasi yang faktual: izin dan tingkatnya, layanan yang sesuai izin, wilayah layanan, cara kerja kantor, dan kontak. Hindari superlatif, janji hasil, dan logo klien tanpa izin.

Nama profil Google sebaiknya sama dengan nama resmi kantor, tanpa tambahan kata kunci. Gunakan kategori dan deskripsi yang faktual, serta foto kantor dan tim. Balasan ulasan juga jangan membuka detail klien.

Media Sosial

Prinsip yang sama berlaku di media sosial, termasuk akun pribadi praktisi jika akun itu dipakai untuk menawarkan jasa. Konten yang aman mencakup edukasi, kabar aturan baru, dan kegiatan kantor.

Hindari menyindir rekan seprofesi atau petugas pajak. Jangan mengunggah dokumen klien meskipun sebagian informasinya sudah disensor, dan jangan membagikan “trik” untuk menghindari pajak.

Konten Edukatif

Konten edukatif adalah bentuk promosi yang fokusnya memberi informasi, bukan mengajak orang membeli jasa. Saat membuatnya, sebutkan sumber aturan dan tanggal berlakunya.

Gunakan bahasa yang mudah dipahami pembaca awam, tetapi jangan menyederhanakan aturan sampai menyesatkan. Contohnya, hindari pernyataan seperti “UMKM tidak kena pajak” tanpa syarat dan batas yang berlaku.

Checklist Etika Promosi Sebelum Dipublikasikan

Daftar periksa dengan kaca pembesar

Jawab delapan pertanyaan ini sebelum materi promosi apa pun ditayangkan. Satu jawaban “tidak” berarti materi perlu diperbaiki dulu.

  1. Setiap klaim bisa dibuktikan dengan dokumen?
  2. Materi bebas dari janji hasil, jaminan, superlatif, dan perbandingan dengan kantor lain?
  3. Gelar, kompetensi, dan izin sama dengan dokumen resmi?
  4. Layanan yang ditawarkan sesuai tingkat izin?
  5. Jika memuat informasi klien, izin tertulisnya sudah tersimpan?
  6. Nama layanan tidak bisa disalahartikan sebagai audit atau pemeriksaan oleh otoritas?
  7. Khusus konsultan pajak: materi bersifat informatif, bukan semata-mata untuk menjaring klien?
  8. Khusus konsultan pajak: rencana iklan berbayar sudah ditanyakan ke asosiasi?

Tetapkan Satu Pemegang Persetujuan

Tunjuk satu pemegang izin untuk menyetujui setiap materi sebelum tayang, termasuk materi buatan admin media sosial atau agensi. Tanggung jawab etik tetap berada pada praktisi.

Selain materi final, simpan juga arsip pendukungnya: izin klien, versi materi yang ditayangkan, dan tanggal persetujuan. Jika masih ragu, tanyakan ke bidang etik asosiasi sebelum materi tayang, bukan setelah muncul pengaduan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Diskusi ide dan tanya jawab
01

Apa sanksi jika akuntan atau konsultan pajak melanggar aturan etika promosi?

Sanksinya datang dari dua arah: asosiasi dan, untuk konsultan pajak, regulator. Asosiasi bisa menjatuhkan teguran tertulis sampai pemberhentian keanggotaan. Di IKPI, tingkatannya adalah teguran biasa, teguran keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Selain itu, PMK 55/2026 menjadikan pelanggaran kode etik sebagai dasar pembekuan izin paling lama dua tahun. Pembekuan itu diumumkan di laman resmi.

02

Bisakah akuntan publik menawarkan diskon atau komisi untuk menarik klien baru?

Bisa, dengan batas. Tarif yang lebih rendah dari kantor lain tidak otomatis melanggar kode etik akuntan. Masalah muncul jika tarifnya terlalu rendah untuk mengerjakan jasa sesuai standar.

Imbalan rujukan atau komisi juga tidak otomatis dilarang. Namun, keduanya menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, jadi sebaiknya akuntan mengungkapkannya kepada klien. Untuk klien audit, berlaku aturan independensi tambahan.

03

Bolehkah memasang logo perusahaan klien di website?

Boleh, asalkan klien memberi izin tertulis. Logo menunjukkan hubungan kerja, dan hubungan itu termasuk informasi yang dijaga kerahasiaannya. Izin sebaiknya menyebut di mana logo tampil dan sampai kapan.

Jika kerja sama berakhir dan izin tidak mencakup masa sesudahnya, turunkan logonya.

04

Bolehkah memasang logo DJP, Kemenkeu, atau asosiasi di website kantor?

Sebaiknya tidak untuk logo instansi pemerintah seperti DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau Kemenkeu. Logo itu bisa menimbulkan kesan bahwa kantor tersebut mitra resmi atau direkomendasikan instansi.

Cukup tulis status izin dan keanggotaan sebagai teks, lengkap dengan nomor izin bila ada. Logo asosiasi hanya dipakai bila aturan asosiasi mengizinkan anggotanya memasangnya.

05

Perlukah menulis disclaimer di konten edukasi pajak?

Perlu, tetapi singkat. Satu kalimat bahwa konten bersifat umum dan belum tentu sesuai kondisi setiap wajib pajak sudah cukup, ditambah ajakan berkonsultasi untuk kasus tertentu.

Disclaimer tidak menghapus tanggung jawab jika isinya keliru atau usang. Karena itu, perbarui konten setiap kali aturannya berubah.

Penutup

Promosi tetap boleh dilakukan, hanya batasannya yang berbeda. Konsultan pajak lebih ketat daripada akuntan, dan penerapannya bergantung pada izin yang dimiliki. Tiga hal yang paling perlu dijaga adalah janji hasil, klaim tentang izin, dan keterbukaan data klien.

Karena itu, strategi promosi sebaiknya dimulai dari memahami batasan etika, baru kemudian menentukan materi dan kanalnya.

Sebagai langkah sederhana minggu ini, jalankan daftar cek pada halaman depan website dan profil Google kantor. Setelah itu, perbarui bagian yang masih perlu diperbaiki.

Jika kamu butuh bantuan merapikan website dan profil Google dengan batasan tersebut sebagai acuan, kami siap membantu. Layanan kami mencakup jasa SEO dan Google Business Profile untuk akuntan dan konsultan pajak.

Tinggalkan komentar

Butuh Jasa Website?

Yuk ngobrol dulu. Nggak harus langsung mulai, kita bisa diskusi ringan dulu buat tahu apa yang paling pas untuk bisnis kamu.

Konsultasi Gratis

Yuk, ngobrol lewat WhatsApp

desain website